Regulations restricting the use of social media will come into effect in Australia on December 10 2025. The local government prohibits teenagers under 16 from being able to access social media.
In Indonesia, similar regulations were also formalized last March. The government classifies restrictions with several classifications.
"Today Australia has also implemented restrictions on children under 16 years of age, Indonesia has had regulations since March," explained the Minister of Communication and Digital, Meutya Hafid, at the Declaration of the Direction of Digital Indonesia: Connected, Growing, Safeguarded, in Jakarta, Wednesday (10/12/2025).
Meutya explained that the Tunas PP regulations are currently in a transition period. Hopefully by March 2026 it can be implemented.
He explained that the rules accommodate several points. One of them is about profiling children's data.
Apart from that, there is also a delay in the age of children using Electronic System Provider (PSE) services, including social media. The rules provide a classification based on the risks of parental assistance for those under 13 years old, and those 18 years and over can use it independently.
The government is also preparing several sanctions if there are platforms that do not comply with the rules. From administration, fines to termination of access.
Regarding the details of the sanctions, Meutya explained that they would be issued in a Ministerial Regulation. Currently, it is still being discussed, including testing a number of children in Yogyakarta to identify the risk profile of using social media.
"So the government determines the risk profile, not the government itself but there are many teams including child observers, NGOs and also the children themselves. So the children must be heard because this rule also applies to them," he said.
Apart from Australia and Indonesia, Meutya also mentioned several other countries that have also restricted the use of social media. Including several European countries and also Malaysia.
"Including Malaysia which is just about to start drafting and also European countries which are currently starting to introduce this rule to the public," he said.
Heboh Aturan Australia Ubah Dunia, Begini Kondisinya di Indonesia
Aturan pembatasan penggunaan media sosial mulai berlaku di Australia pada 10 Desember 2025. Pemerintah setempat melarang remaja di bawah 16 tahun tak bisa lagi mengakses media sosial.
Di Indonesia, aturan serupa juga telah diresmikan Maret lalu. Pemerintah mengklasifikasikan pembatasan dengan beberapa klasifikasi.
"Australia hari ini juga sudah melakukan pembatasan terhadap anak-anak di bawah 16 tahun, Indonesia sudah memiliki sejak Maret aturannya," jelas Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam acara Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga, di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Meutya menjelaskan aturan PP Tunas tengah dalam masa transisi. Mudah-mudahan Maret 2026 sudah bisa diimplementasikan.
Aturan itu, dia menjelaskan mengakomodir beberapa poin. Salah satunya soal melakukan profiling pada data anak.
Selain itu ada juga penundaan usia anak menggunakan layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk media sosial. Aturan itu memberikan klasifikasi berdasarkan risiko dari pendampingan orang tua pada mereka yang berusia kurang dari 13 tahun, dan 18 tahun ke atas bisa menggunakannya secara mandiri.
Pemerintah juga menyiapkan beberapa sanksi jika ada platform yang tidak patuh pada aturan. Dari administrasi, denda hingga bisa dilakukan pemutusan akses.
Terkait detil sanksinya, Meutya menjelaskan akan dikeluarkan dalam Peraturan Menteri. Kini masih digodok, termasuk melakukan pengujian pada sejumlah anak di Yogyakarta untuk mengenali profil risiko penggunaan media sosial.
"Jadi dalam pemerintah menentukan profil resiko ini bukan pemerintah sendiri tapi ada banyak tim termasuk para pemerhati anak, NGO dan juga anak-anak itu sendiri. Jadi anak-anaknya harus didengar karena aturan ini juga mengenai mereka," dia menuturkan.
Selain Australia dan Indonesia, Meutya juga menyebut beberapa negara lain yang ikut membatasi penggunaan media sosial. Termasuk beberapa negara Eropa dan juga Malaysia.
"Termasuk Malaysia yang baru mau akan memulai drafting Dan juga di negara-negara Eropa yang saat ini Sedang mulai memperkenalkan aturan ini kepada publik," ungkapnya.
Source: CNBC
News, Entertainment, Health
australia
child protection
digital regulation
government policy
indonesia
internet use
online safety
social media
violation sanctions
age restrictions